Monday, 27 July 2015

Cara Menurunkan Daya Listrik Rumah Tanpa Lewat Calo

Berawal dari sebuah fakta.
saya merasa keberatan dengan beban biaya yang dihabiskan untuk membayar listrik rumah Bapak saya.


awalnya, rumah bapak saya sudah dipasangi listrik dengan Daya 1300 watt oleh tetangga saya yang menitipkan meteran listriknya karena akan digunakan untuk ternak ayam di sebelah rumah. dan rumah Bapak ku pun mendapatkan imbalan jasa bisa menggunakan fasilitas listrik yang ada di rumah kami itu tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

listrik dapat menyala hingga beberapa tahun, sampai akhirnya sang pemilik ternak ayam mengalami kebangkrutan. dia harus berhenti memelihara ayam di tempat semula. sehingga listrik yang ada di rumah saya tidak lagi digunakan untuk ternak ayam.

Sebagai imbas dari berhentinya ternak ayam itu, listrik di rumah bapak sudah diputus, dan dijual ke tetangga di rumahku yang lainnya.. sehingga rumah bapak ku tidak teraliri oleh listrik. dari situlah aku mencoba untuk menyambungkan listrik ke PLN, yang ketika itu biayanya sungguh masih mahal (menurutku) kisaran 1,7 juta untuk daya 450 watt, dan 2,3 juta untuk daya 900 watt.

aku pasang listrik dengan daya 450 watt, karena aku fikir itu akan cukup untuk menyukupi kebutuhan listrik rumah bapak, yang tidak memerlukan perabot elektronik yang banyak. hanya lampu, mesin pompa, dan saluran listrik untuk radio.

berjalan beberapa lama, ada program menaikkan daya gratis dari PLN, karena PLN sedang merayakan ulang tahunya., tetapi menaikkan daya hanya pada daya 450 dan 900 watt menjadi 1300 watt. akupun tergiur untuk menaikkan daya, karena aku fikir itu sebuah kado ulang tahun dari PLN yang tidak boleh dilewatkan. akupun menaikkan daya listrik rumahku menjadi 1300 watt.

listrik rumah sudah bisa berganti menjadi 1300 watt hanya dengan biaya beli pulsa Rp. 22.500,- dan tanpa aku perhitungkan harga dasar listrik antara daya 450, 900, dan 1300. yakni harga dasar setiap 1ilo Meternya. kalau tidak salah waktu itu, harga dasar untuk listrik daya 450 watt = Rp. 450, daya 900 watt = Rp. 620, dan daya 1300 watt = Rp. 1.100.

karena aku tidak berfikir panjang, maka imbas dari daya listrik yang tinggi itu membuat aku harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar  biaya listrik prabayar tersebut. yang tadinya aku beli token pulsa prabayar Rp. 20.000,- sudah mendapatkan 40 Km/h setelah berpindah menjadi listrik 1300 watt, hanya mendapatkan 23 Km/h. sungguh perbandingan yang luar biasa..

dan setelah merasakan beban tersebut dengan waktu yang cukup lama, akhirnya aku musyawarah dengan Bapak ku untuk menurunkan daya listrikku. Awalnya bapak tidak mau, tetapi setelah beberapa kali aku sampaikan untuk menurunkan daya listrik, akhirnya bapak setuju dengan hal itu.

langsung saja kemaren pas tanggal 15 JUli 2015, sebelum hari cuti bersama untuk pegawai, aku berangkat ke Kantor Cabang Unit PLN Ngoro, yang jaraknya sekitar 10 KM dari rumah bapak. Aku minta informasi tentang Cara Menurunkan Daya Listrik. dan akhirnya aku diberi tahu banyak informasi. dan beginilah informasi itu..

Tahap - tahap untuk menurunkan daya adalah

1. Menyiapkan Surat Keterangan Dari Desa tempat anda Tinggal, surat keterangan tersebut berisi tentang keterangan bahwa anda penduduk asli desa tersebut, dan berniat untuk menurunkan daya. dengan biaya Rp. 0,- ( gratis)

2. menyiapkan Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

3. menyiapkan Foto Kopi Kartu Meteran Listrik anda, Kartu yang ada Nomor Meteran yang biasa digunakan untuk membeli Token Listrik. kalau tidak ada, bisa menggunakan struk pembelian Token Listrik yang masih ada.

4. Menyiapkan Dua Materai Rp. 6.000
5. Membayar Biaya Token Listrik Sebesar Rp. 22.500,-

kalau semua syarat itu telah ada, anda tinggal berangkat ke kantor cabang unit PLN terdekat di kota anda. tidak perlu takut lagi dengan CALO yang mencoba memeras anda.

hanya dengan biaya dibawah Rp. 50.000,- anda sudah bisa menurunkan daya rumah listrik anda dengan mudah sekali.

demikian TIps dari saya. semoga bermanfaat. amin...

About the Author

Muhammad Habib

Author & Editor

Man Jadda Wajada.

3 comments:

  1. Tidak pakai SKTM yaw( surat keterangan tidak mampu )?

    ReplyDelete
  2. Tidak pakai SKTM yaw( surat keterangan tidak mampu )?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemaren itu tidak bu, surat yang dibuatkan desa hanya surat keterangan domisili. ato mungkin itu sdah mewakili SKTM ya ..??

      Delete

 
SMA Trensains Tebuireng © 2015 - Designed by Templateism.com